==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Terkait pembutan billing untuk pph 22 transaksi dengan instansi pemerintah, untuk pembuatan billingnya oleh instansi pemerintahnya dan untuk subjek pajaknya apakah dipilih npwp lain kemudian diisi dengan npwp lawan transaksinya? ==== Jawaban ==== iya betul mba, ketentuanya ada di PMK-34/PMK.010/2017 Pasal 5 ayat 3. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY