==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== bansos yg diserahkan oleh lembaga pemerintahan kpd petani (swasta) kena pph pasal berapa? Ini bisa masuk ke bukan objek pajak (bantuan) atau gmn ya? ==== Jawaban ==== Bisa masuk ke bukan objek pajak klo memenuhi kriteria di pmk 90/2020 ya pasal 2 ayat 3 ya kak. Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang: a. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada: 1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; 2. badan keagamaan; 3. badan pendidikan; 4. badan sosial termasuk yayasan; 5. koperasi; atau 6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan b. tidak ada hubungan dengan us ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA