==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apabila ada karyawan resign di tengah bulan dan setelah di hitung ulang hasilnya ternyata karyawan tersebut ada pengembalian pajak (kelebihan potong). Apabila bulan-bulan sebelumnya karyawan tersebut mendapatkan insentif pajak PPh21 (DTP), lalu apakah pada saat karyawan tersebut resign karyawan tersebut harus mengembalikan insentif pajak yang telah diberikan sebelum2nya kepada perusahaan? ==== Jawaban ==== Tidak ya selama di masa2 dia dtp dia masih jadi pegawai dan memang eligible dapet dtp sesuai ketentuan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA