==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== karyawan kami terdiri dari 3 diantaranya adalah pemegang saham, bulan agustus ini kita akan rubah menjadi sitem dividen artinya bulan agustus sudah tidak terima gaji, apakah boleh kita memberikan penghasilan lain berupa bonus kepada 3 pemegang saham tersebut setelah tdk menerima gaji? Statusnya 3 orang tersebut sudah bukan sebagai karyawan pada bulan agustus nanti, hanya sebagai pemegang saham. Untuk bonus tersebut dimasukan ke kategori penghasilan permanent atau non permanent? kaitannya dengan ==== Jawaban ==== PM karyawan kami terdiri dari 3 diantaranya adalah pemegang saham, bulan agustus ini kita akan rubah menjadi sitem dividen artinya bulan agustus sudah tidak terima gaji, apakah boleh kita memberikan penghasilan lain berupa bonus kepada 3 pemegang saham tersebut setelah tdk menerima gaji? Statusnya 3 orang tersebut sudah bukan sebagai karyawan pada bulan agustus nanti, hanya sebagai pemegang saham. == Boleh nggaknya itu kita nggak mengatur ya. Sesuaikan aja sama SAK dan pembukuan wp.== ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA