==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Untuk WP yang terdaftar di KPP Madya kalau misal alamatnya pindah wilayah KPP-nya akan pindah juga ya mas/mba? Dan apakah mekanismenya pakai permohonan pemindahan WP juga? ==== Jawaban ==== Wp madya kan ditetapkan secara jabatan dengan kep ya. sebelumnya sudah terdaftar di Madya, mau pindah KPP harus sesuai evaluasi harus pindah ke pratama harus secara jabatan dengan penerbitan surat keputusan DJP juga. Selama belum ada kep, ketika pindah alamat bisa ajukan perubahan data dulu aja ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA