==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #121Q, maaf jackpot mas/mba iya bu saya mau tanya kalau ada transaksi rafaksi bagimna peraturan dalam perpajkannya ? apakah harus potong PPh 23 ? pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya atau karena mengalami kerusakan dalam pengirimannya. tapi tdk retur, jadi d beli dgn harga yg lbi rendah ==== Jawaban ==== bukan merupakan objek PPh Pasal 23 jika: bagi Penjual merupakan unsur pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih, dan bagi pembeli merupakan unsur pengurang nilai harga pokok penjualan, maka potongan-potongan penjualan tersebut; termasuk dalam pengertian penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto jika: bagi penjual bukan merupakan unsur pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih, dan bagi pembeli bukan m ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK