==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ingin bertanya apabila perusahaan kami yang punya ijin IUP membeli batubara kepada PKP2B generasi 1 yaitu kideko jaya agung apakah kami wajib memungut PPH pasal 22 dan apakah kami boleh mengkreditkan PPN Masukan atas faktur pajak dari kideko jaya agung? ==== Jawaban ==== badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan merupakan pemungut pph 22 (pasal 1 ayat 1 PMK-34/2017) PPN PM normatif sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM