==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apabila ada pembelian barang atau pemanfaatan jasa dari luar negeri, tanggal invoice dan pembayarannya berbeda, ini pakai kurs apa dan yg mana ya? ==== Jawaban ==== kalau pembuatan FP tetap mengacu pada saat terutang PPN, kurs nya pakai ketentuan di Pasla 14 PP 1 tahun 2012 mas, saat terutangnya kalau impor itu saat barang dimasukan ke daerah pabean, kalau pemanfaatan JKP melihat ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010 mas ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY