==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ketentuan perpajakan untuk tagihan atas asuransi beserta biaya polisnya ==== Jawaban ==== ketika perusahaan membayar premi asuransi atas karyawannya ke pihak jasa asuransi, gaada objek potput nya. pembayaran premi asuransi masuk ke penghitungan pph pasal 21 karyawannya (yang bisa dijadikan sebagai biaya atau menambah penghasilan bruto karyawan) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H