==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk insentif PMK 102 yang baru, apakah PPN masukan atas DTP yang di berikan pemberi jasa dapat menjadi PPN masukan yang diperhitungkan untuk mengurani PPN Keluaran bagi penerima jasa? ==== Jawaban ==== Insentif PPN DTP PMK 102/2021, PKP yang menyerahkan jasa sewa ruangan/bangunan menerbitkan faktur pajak 07. Bagi pengguna jasa PM-nya tidak bisa dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP