==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila terdapat kesalahan nominal pembayaran dan SPT PPh Pasal 23 nya sudah dilaporkan, maka apakah dilakukan Pbk terlebih dahulu lalu lapor pembetulan SPT? prosesnya bagaimana? ==== Jawaban ==== Dalam hal kelebihan pembayaran pajak atas PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 terjadi karena kesalahan penyetoran maka atas kelebihan pembayaran tersebut merupakan hak Wajib Pajak pemotong dan dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak pemotong dengan cara mengajukan permohonan PMK-187/PMK.03/2015, atau mengajukan permohonan pemindabbukuan tanpa harus melakukan pembetulan bukti pemotongan dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak bersangkutan. (ND-132/2020) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK