==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya mau tanya PPN itu dihitungnya pembulatan kebawah atau keatas yaa? ==== Jawaban ==== SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.24/1990 Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. Untuk contohnya bisa dilihat di bagian lampiran SE tersebut ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR