==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #4Q (email) Mas, Mbak... di PMK-111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, di Pasal 6 ayat (1) kan disebutkannya gini ya.. Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. Nah WP nanya apakah jangka waktu 2 tahun itu ada kelonggaran karena kan kita sedang pandemi. Ada gak sih ==== Jawaban ==== #4A: gak ada informasi atau peraturan yang memperpanjang jangka waktu 2 tahun untuk permohonan peningkatan izin prakti ini mas. Jadi harusnya masih ikut ke PMK-111 nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF