==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mas/mbak mau mastiin, untuk PMK 102 2021 pasal 3 ayat 3, service charge ini termasuk biaya listrik dan air kalo pengusahanya juga menagihkan biaya listrik dan air kan ya? ==== Jawaban ==== iya bisa masuk. DPP PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa SE-14/PJ.53/2003. Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R