==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau saya perusahaan yg nerbitin global bonds, itu bukti potongnya atas nama siapa ya mba/mas? ==== Jawaban ==== Global Bonds dimaksud merupakan obligasi yg diterbitkan oleh perusahaan, mengikuti ketentuan PPh 23 atas bunga. Pemotong merupakan pihak pembayar bunga dan pihak yg dipotong merupakan penerima penghasilan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR