==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pasal 8 ayat 3 pmk 79/2008 frasa "keuntungan dan kerugian" itu maksudnya gimana ya? ==== Jawaban ==== maskudnya kalau wp melakukan pengalihan, terus ada keuntungan atas selisih harga jual lebih besar dengan nilai buku fiskalnya, itu jadi objek penghasilan berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PPh, tapi kalau nilai jualnya lebih rendah dari nilai buku fiskal atas kerugiannya menjadi biaya fiskal Pasal 6 UU PPh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY