==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perihal transaksi pembelian dengan Vendor Luar Negeri, atas transaksi tersebut pada Invoice yang di tagihkan terdapat IGST sebesar 18% dan kita sudah bayarkan bersama dengan DPP nya. Mohon informasinya, 1. apakah untuk PPN Jasa Luar Negeri tetap disetorkan sendiri ? 2. Mohon infonya untuk GST apakah sama dengan PPN ya ? 3. Mohon informasi Peraturan dan Penjelasannya Terima kasih ==== Jawaban ==== PPN dan GST itu beda, GST pengenaan pajak di negara pihak lawan transaksi (kewenangan dari negara ybs), pengenaan PPN di Indonesia tergantung apakah ada pemanfaatan BKPTB/JKPLN dari luar daerah pabean sesuai UU PPN. Karena sesuai pasal 3A ayat 3 UU PPN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut. Kemudian cek apakah lawan transaksi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR