==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP badan mengajukan pp 23 selalu ditolak. Saat proses pendaftaran NPWP, admin mereka melakukan kesalahan melakukan centang di tarif umum. apakah bisa dilakukan perubahan? ==== Jawaban ==== Dalam ereg disitu tertulis Pemberitahuan mengikuti tarif umum/PP 23. Untuk WP yang memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, maka tidak dapat menggunakan PP 23. Jika ingin mengubah bisa atau tidak bisa konfirmasi KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR