==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== SPT PPh 23 masa juli lebih bayar dan sudah dilaporkan, solusi untuk LB nya apakah kompensasi atau minta restitusi kak? ==== Jawaban ==== untuk SPT Masa PPh 23 tidak ada opsi kompensasi dan, kalau memang LB silakan bisa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 atau mengajukan Pbk sesuai PMK 242-2014 ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R