==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ingin bertanya, jika pemerintah sewa hotel untuk keperluan isolasi mandiri, pengenaan pajaknya seperti apa ya? apakah jika untuk isolasi mandiri ada perlakuan yang berbeda? ==== Jawaban ==== terkait instansi pemerintah. untuk PPN, jika masuk dalam jasa perhotelan sebagaimana dalam pasal 4A huruf i UU PPN sttd UU Cika, maka jasa tersebut tidak dikenai PPN. Untuk PPh, berdasarkan PMK 231/2019 pasal 9 ayat 3, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Kalau untuk PPh 23, jasa yang dikenakan PPh 23 kembali ke PMK 141/2015 apak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R