==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #12Q: Izin bertanya di PMK141/2015 di jenis jasa yg paling akhir kan ada tulisan “jasa lain yg pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD” Jenis jasanya bisa lihat dimana ya? ==== Jawaban ==== #12A Pasal 1 ayat 6 huruf bj pmk 141 2015. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jenis jasanya emang ga ditentukan, yang penting pembayarannya dibebankan ke APBN/D. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT