==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== terkait PMK 102 dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan pembiayaan biaya service charge termasuk yang mendapaptkan insentif PPN. Service charge dalam hal ini apakah termasuk biaya listrik dan air? atau apa saja? ==== Jawaban ==== Untuk service charge bisa mengacu ke pengertian yg ada di SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003). Nomor SE jangan dikasih tau ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM