==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Izin bertanya untuk karyawan kedutaan LN di Indonesia, bagaimana cara lapor SPT nya? Karena tdk mendapat bukti potong dan kedutaan adalah lembaga bebas pajak ==== Jawaban ==== "Sesuai pasal 14 PP 94 tahun 2010, Orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehubungan dengan pekerjaan dari badan-badan yang tidak wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib: a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; b. melaksanakan sendiri penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan; dan c. melaporkan penghitungan d ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP