==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP menyampaikan kronologi 3x transaksi (DP, DP, kirim barang) dan menanyakan penerbitan faktur. Berikut kronologinya: 1. Pada tgl 1 april kami telah menerima uang muka sebesar 30% dari nilai PO maka diterbitkan faktur pajak uang muka 2. Pada tgl 21 mei kami menerima lagi uang muka sebesar 70% dari nilai PO maka diterbitkan faktur pajak uang muka 3. Pada tgl 27 mei kami mengirimkan barang tanpa menerbitkan faktur pajak karena faktur pajak uang muka sudah 100% jadi tidak perlu l ==== Jawaban ==== berdasarkan info di atas, 1. FP 1 uang muka 2. F2 2 pelunasan jika nilai transaksinya sudah terlunasi. Konfirmasi ke WP mengenai kebenaran persentase pelunasan transaksinya. 3. Jika sudah diterbitkan FP pelunasan, pada saat penyerahan barang tidak perlu diterbitkan FP lagi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP