==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan menerima sumbangan bantuan covid 19 untuk di berikan kepada karyawan. atas penerimaan sumbangan covid ini dampak pajak di perusahaan yang menerima sumbangan dan damapk pajak kekepada karyawan seprti apa? ==== Jawaban ==== ketentuan terkait sumbangan yg dikecualikan dari objek kan masih diatur di PMK-245/PMK.03/2008. Normatif aja dik, kalo penerimanya ga termasuk di situ berarti objek pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR