==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jadi pengalihan piutangnya ke perusahaan lain dan dikonversi menjadi saham, apakah dikenakan pajak? ==== Jawaban ==== di penjelasan pasal 4 ayat 1 uu pph Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan. Kalau ada keuntungan bisa dikenakan pasal 17 sbg penghasilan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK