==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Pemberian cap pelunanasan meterai dilotak oleh KPP (agent melampirkan kronologi kasus)? ==== Jawaban ==== Menarik yaa kak kasusnya, tetapi kita sampaikan lagi yaa keketentuannya sesuai dengan pasal 5 PER 11/2021, Nah terkait pemindahan NPWP ke KPP Madya, itu harus melaui KEP kak. Sesuai dengan: Pasal 2 ayat (2) PER 07/2020. Sarannya coba sampaikan WP untuk berkonsultasi kembali dengan KPP, dan menyampaikan ketentuan sesuai dengan PER 11/2021 tadi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR