==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apabila batas waktu pembayaran STP di hari Sabtu, apakah dapat dibayarkan di hari kerja berikutnya? ==== Jawaban ==== di PMK 242 tidak disebutkan seperti itu, jd sesuai dgn batas waktunya, 1 bulan sejak tanggal diterbitkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WW