==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== kak, pakah pm yg tidak ada di database (pm rusak/hilang) bisa diambil dari web efaktur?, caranya bagaimana ==== Jawaban ==== Untuk data Pajak Masukan, silakan Kakak rekam kembali secara manual atau bisa juga download melalui web-efaktur pada menu "Download CSV Prepop", lalu silakan impor ke aplikasi e-Faktur dekstop. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII