==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #147Q: terkait penyusutan aset tetap menurut pajak Saya baca di uu pph no 36 tahun 2008 ada peraturan ttg penyusutan di pasal 11, untuk pengelompokan diatur lebih lanjut dimana ya? ==== Jawaban ==== #147A: kalo aset tetapnya ini berupa harta berwujud bukan bangunan, pengelompokannya ikut ke lampiran PMK 96/2009. kalo bangunan tinggal liat itu bangunan permanen atau bukan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF