==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila wp ada rencana memberikan pinjaman tanpa bunga kepada pihak berelasi apakah perlu didukung dengan dokumen transfer pricing? apakah ada ketentuan yg mengatur? ==== Jawaban ==== Pinjaman tanpa bunga yg diperblehkan sesuai dengan pasal 12 pp 94/2010. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini,maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR