==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah unt jkk+jkm serta iuran pjs-kes yg dibyrkan perusahaan itu masuk sebagai unsur tunjangan? ==== Jawaban ==== http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5570 Jika dibayar oleh pemberi kerja maka termasuk penghasilan bruto karyawan untuk menghitung PPh Pasal 21-nya. Disebutkan juga di lampiran PER-16/PJ/2016 bahwa penghasilan tsb termasuk penghasilan teratur bagi karyawan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP