==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau bertanya mengenai pengisian SSE untuk PPh pasal 15 atas pelayaran dalam negeri, tp penghasilan dari LN, untuk bagian subjek pajaknya, berarti di isikan NPWP lain kah pak ? dan untuk pengisian NPWP nya apakah sama perlakuannya dengan PPN JLN, yaitu 00.000.000.0- kode kpp. 000 ==== Jawaban ==== Untuk PPh pasal 15 bagi perusahaan pelayaran dalam negeri yang bertransaksi dengan bukan pemotong pajak maka setor sendiri dengan menggunakan npwp sendiri. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP