==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait dengan tax treaty indonesia dan korea selatan, perusahaan saya ada transaksi dengan orang pribadi wajib pajak luar negeri (korea) atas produksi lagu/ pembuatan lagu , pertanyaan saya apakah transaksi tersebut bisa memakai fasilitas tax treaty dan dipasal berapa peraturannya, perusahaan kami yang membayar ke wajib pajak luar negeri (korea) ==== Jawaban ==== Tidak ada BUT di Indonesia, terkait pekerjaan bebas di bidang kesenian, bisa cek article 14 p3b indonesia-korea, perhatikan pengecualian di article 17. kalo memberikan dgt nanti bisa hanya dikenakan di korea saja. pastikan apakah ada unsur royalti juga atau tidak, kalau ada bisa kena article 12 juga. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK