==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ada karywan yang sudah melaporkan realisasi DTP PPH 21 januari-juni, tetapi setelah dihitung sebenrnya dia dibawah penghasilannya dibawah PTKP, lalu atas laporan realisasi tersebut bagaimana ya kak? wp berhenti bekerja pada bulan agustus ==== Jawaban ==== jika ada kesalahan pemotongan, WP masih bisa melakukan pembetulan laporan realisasi masa jan-jun 2021 hingga 31 okt 2021 (pasal 19b PMK 82 th 2021) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN