==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan saya mengadakan giveaway, kegiatan tersebut seperti syaratnya harus membuat pantun di sosial media atau post foto dan di tag ke kami, siapa yang paling menarik. itu pemenangnya pemenangnya op apakah kena pph 21? ==== Jawaban ==== Ini masuk kategori hadiah atau perhargaan perlombaan ya. Sudah betul dikenakan pph 21. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1202 tapi pakai aturan yg per-16/2016 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN