==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kantor kami menyelenggarakan hadiah undian dengan menggunakan vendor sebagai penyelenggara undian dan untuk mendaftarkan ke kemensos saat pendaftaran ke kemensos, juga termasuk pembayaran pajak hadiah 25% yg disetorkan ke kemensos kalau seperti ini kewajiban pelaporannya bagaimana? ==== Jawaban ==== Dijelaskan secara normatif bahwa pemotongnya adalah pihak penyelenggara undian. penyelenggara undian merupakan pihak yang memberikan hadiah tersebut. Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP