==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah jenis/bentuk investasi yang dipersyaratkan pada Pasal 34 dan 35 PMK-18/PMK.03/2021 boleh berubah-rubah dari tahun pertama ke tahun ketiga? misalnya tahun pertama diinvestasikan di tabungan, tahun kedua diinvestasikan di deposito dan tahun ketiga disertakan menjadi penyertaan modal pada perusahaan? ==== Jawaban ==== bisa, selama bentuk investasi nya masih sesuai PMK 18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA