==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya mau menayakan perihal faktur pajak kode 040, kita terima faktur pajak dari supplier atas jasa eskpedisi, no faktur pajak 040 bukan 010 dan nilai PPN nya pun tidak 10% dari DPP nya. apakah atas transaksi tsb PPN masukan bisa kami kreditkan? dan apakah merupakan objek PPh pasal 23? ==== Jawaban ==== pengguna jasa yang memperoleh FP masukan tersebut bisa mengkreditkan PM nya dengan tetap memperhatikan pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. Bagi Perusahaan freight forwardernya yang tidak bisa mengkreditkan PM yang dimiliki. Masalah apakah dipotong PPh 23 atau engga, kembali lagi ke ketentuan PMK 141/2015, apabila transaksinya badan dengan badan, kemudian ada jasa yang diserahkan, yang mana jasa tersebut masuk ke dalam ketentuan di PMK 141/2015, maka dilakukan pemotongan PPh 23 oleh pihak yg m ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA