==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kalau kita ada transaksi pembelian ke daerah batam , apakah PPN pembeliannya tetap hharus diabayarkan? dan untuk pembayaran PPN tsb apakah menggunakan kode billing yang sama dengan kode billing kurang bayar PPN pada Masa terkait? ==== Jawaban ==== Ada jasa keagenan yang diserahkan dari kawasan bebas ke TLDDP. Maka, Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dikenai PPN. (Pasal 33 ayat (4) PP Nomor 10 TAHUN 2012) PPN yang terutang dipungut oleh Orang yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP di TLDDP, TPB, atau KEK pada saat pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (Pasal 6 ayat (7) PMK-62/PMK.03/2012) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA