==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika WNI sudah selesai bekerja dari luar negeri dan kembali ke Indonesia hanya utk beberapa bulan lalu ditgaskan ke luar negeri kembali, apakah permintaan untuk SPLN tersebut 2x atau 1x saja (dengan menulis 2 negara tsb)? ini 1 kali aja kan ya? trs kalau selama di indonesia mendapatkan penghasilan kembali dari indonesia gmn? ==== Jawaban ==== WP ternyata blm pernah mengajukan surat keterangan WNI -SPLN, maka silakan mengajukan untuk pertama sesuai PMK 18/2021. Untuk tahun sebelumnya maka ikut ketentuan per 43/2011 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ