==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== klinik memberikan layanan test swab dan pcr ke pasien, pungut PPN tidak? ==== Jawaban ==== Sesuai dengan ketentuan di UUN PPN Pasal 4 ayat 3 disebutkan : Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medik meliputi: 1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; 5. jasa paramedis dan perawat; 6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; lalu untuk di PMK-239/2020 disebutkan di pasal 2 (1) Insentif PPN diberikan kepada: a. Pihak Tertentu atas impo ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM