==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP menggunakan jasa rekondisi mesin dari perusahaan di perancis. WPLN sudah menyampaikan SKD. Untuk tarif atas jasa tsb dalam P3B Indonesia-Perancis berapa ya Mas/Mbak? Apakah 0%? ==== Jawaban ==== WPLN Badan, tidak ada BUT, pengerjaan di Perancis. Dapat mengacu ke article 7, hanya akan dikenakan di negara itu (Perancis), asalkan syarat administratifnya juga terpenuhi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM