==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Terkait transaksi pembelian material kantor, jadi BUMN sebagai Penjual , dan Pemda Jakarta Barat sebagai pembeli untuk pemotongan PPh pasal 22nya, yang memiliki kewajiban Pemda Jakarta Baratnya? apakah ada ketentuan lain mas/mba ==== Jawaban ==== PMK 34/2017, PPh 22 terutang atas pembelian (selain yg dikecualikan) oleh pemungut PPh 22 Bendaharawan, maka yg melakukan pemungutan dan penyetoran adalah dari pihak Pemda karena berkedudukan sbg pembeli ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM