==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kami dari PT. Anugrahbangun Tetapjaya NPWP: 025867532618000 kami mau menanyakan untuk usaha jasa konstruksi menggunakan PPH final pasal 4(2) apakah ada tarif terbaru dan keputusan terbaru? ==== Jawaban ==== Terkait peraturan jasa konstruksi masih belum ada peraturan terbarunya, masih mengacu pada : 1. PP No. 40 TAHUN 2009 perubahan atas PP No 51 Tahun 2008 (terkait tarif, DPP, saat terutang, bukti potong dan ketentuan lain) 2. PMK-153/PMK.03/2009 perubahan atas PMK-187/PMK.03/2008 (tanggal penyetoran, tanggal pelaporan PPH Final atas jasa konstruksi) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R