==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== klo transaksi jasa, beda perusahaan ni, pemberi jasanya pt di luar negeri, tap antara pemberi jasa dan penerima jasa ni masih satu grup, itu kena pph 26 gak ya mas, mbak? ==== Jawaban ==== perusahaan berbeda, hanya satu grup saja, maka seharusnya tetep dikenakan pph 26 karena ada pembayaran ke WPLN meskipun masih satu grup. Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R