==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan membuat sebuah program dimana kami akan memberikan komisi kepada pelanggan kami jika berhasil mengajak temannya untuk bergabung atau membeli di perusahaan kami. komisinya berupa uang. apakah dipotong pph? ==== Jawaban ==== "Apabila tidak disebutkan ada penyerahan jasa di kontrak kerja samanya maka dianggap sebagai penghargaan. Jika penghargaan diberikan dalam bentuk uang, maka berlaku ketentuan: -dikenakan PPh pasal 21 jika penerima penghargaan tersebut OP. -dikenakan PPh pasal 23 jika penerima penghargaan badan. -dikenakan PPh pasal 26 jika penerima penghargaan WPLN. Penegasan lebih lanjut bisa konfirmasi AR/KPP." ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP