==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Mohon kebijakan Ibu untuk mereview ulang peraturan/ metode perhitungan di SPT Tahunan ini. Menurut hemat kami, seharusnya perlakuan/ perhitungan untuk pajak karyawati pisah harta : 1. Sama dengan wanita dengan status Hidup Berpisah (HB) yang perhitungan pajak penghasilannya tidak menggabungkan baik penghasilan maupun harta antara suami dan istri (sesuai kaidah pisah harta sesungguhnya yang berlaku juga di negara lain), atau 2. Pajak penghasilan istri dari satu pemberi kerja (karyawati) diangga ==== Jawaban ==== Engga nanya apapun cuma sampein pendapat dan mohon review ketentuan yg menurut dia tidak tepat ya. Apabila ybs ingin menyampaikan aspirasi/saran terkait suatu ketentuan perpajakan yg menurut dia tidak tepat, arahkan untuk mengirimkan aspirasi dan sarannya melalui email ke humas@pajak.go.id aja ya, biar nanti P2Humas yg mediasi ke direktorat terkait kalau memang dianggap perlu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG