==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== kami ingin menanyakan terkait spt masa ppn yg sudah dilaporkan. statusnya Lebih bayar. Tetapi, kami ada ketinggalan 1 fp. apakah bisa dibuat ke pembetulan PPN masa tsb ? dan apakah FP tsb (yg ketinggalan) itu asuk kategori telat terbit? ==== Jawaban ==== untuk faktur pajak yang belum dibuat, silahkan dibuat. untuk tanggal fakturnya adalah tanggal kapan faktur pajak dibuat, misalnya wp penyerahan di juni tapi pembuatan fakturnya di juli maka akan masuk ke spt masa juli. disini wp telat menerbitkan faktur apabila wp membuat faktur lewwat dari tanggal penyerahannya. misal penyerahan 20 juni, lalu faktur dibuat di tanggal 1 juli maka itu dianggap telat menerbitkan faktur pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP