==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP tanya terkait pengkreditan PM yang ditagih dengan SKP ==== Jawaban ==== di menu dokumen lain ya - pilihnya perolehan dalam negeri, karena kalo pilih jenis transaksi no 1 itu kan ada validasinya. dijelaskan sesuai petunjuk penyampaian SPT yang ada di lampiran XIX PMK-18/2021 ya. Untuk ketetapan pajak yang terkait dengan impor BKP, serta pemanfaatan BKPTB dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean didlm Daerah Pabean, PM yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111B1. Apabila pelaporan dalam Formulir 1111B1 dimaksud belum dapat dilakukan pada aplikasi y ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS